Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu

Channel9.id-Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang pengedar uang palsu yang biasa menjalankan aksinya di Kabupaten Jember.

Kedua tersangka tersebut berinisial UD dan SK. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp. 100.000, sejumlah Rp 633.700.000, Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000, sejumlah Rp. 28.350.000,

Tidak hanya itu polisi juga menyita Seperargkat alat Computer, CPU, Monitor, 2 buah Printer, obat Scren, 3 botol pengecer, 1 lembar Kaca Film, 1 Kaleng tinta plastik, 2 buah papan sablon, 3 Stempel, serta 1 buah alat Pendeteksi Uang atau Ultra Volet.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan, berawal tersangka UD menawarkan kepada tersangka SK untuk membuat uang palsu. Kemudian SK tergiur dan mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000.

Setelah menerima uang palsu dari UD, SK menawarkan ke masyarakat untuk menggandakan uangnya.

Dia menjanjikan akan menggandakan uang dari semula Rp 1.000.000 menjadi Rp 3.000.000. Meskipun, dia tidak menjelaskan bahwa uang hasil penggandaan tersebut adalah uang palsu.

Kedua tersangka dijerat pasal 26 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =