Hukum

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Saat Patroli PPKM di Bulak Banteng

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap dua tersangka terkair kasus kerusuhan saat patroli pemberlakuan pembatasan kebijakan masyarakat (PPKM) Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu, 10 Juli 2021 malam.

“Kedua tersangka adalah FA (30) dan H (34). Keduanya merupakan warga sekitar Bulak Banteng,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum dilansir Antara, Selasa 13 Juli 2021.

Ganis menjelaskan, FA merusak mobil patroli polisi lantaran adiknya ditangkap petugas Satpol PP saat patroli PPKM Darurat.

Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM Darurat hingga terjadi kericuhan serta perusakan kendaraan patroli petugas.

“Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat,” kata Ganis.

Sebelumnya, H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama “Bari Herman” serta memberikan narasi terkait video tersebut bahwa “Bulak Banteng Anti PPKM”.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Ketika itu petugas mendapati warkop E belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Akibatnya, terjadi perdebatan dan mengundang massa.

Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi hingga terjadi perusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini yang sudah ditangkap.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  62