Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pembuat dan pengedar mata uang asing palsu. Empat pelaku itu membuat dan mengedarkan mata uang jenis Dolar Amerika dan Euro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, keempatnya adalah SUL, SIL, HD, dan HS. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam membuat dan mengedarkan uang asing palsu ini.
Yusri menyatakan, kelompok ini sudah beroperasi selama tiga tahun sejak 2018. Selama tiga tahun itu, sekitar 540 ribu lembar dengan pecahan 100 dolar Amerika sudah diedarkan. Jika dirupiahkan mencapai Rp 77 miliar.
“Selama tiga tahun ini pelaku mengaku sudah mengedarkan sebanyak 540.000 lembar, kalau dirupiahkan Rp77 miliar,” kata Yusri, Rabu 10 Maret 2021.
Yusri menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya mulanya menangkap seorang berinisial SUL usai bertransaksi uang palsu dengan seseorang di Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021.
Kemudian, menurut keterangan SUL, uang diperoleh dari IS. Penyidik menyita 1.000 lembar pecahan dengan nominal 100 dolar Amerika Serikat.
“Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi dan pengedar IS di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang dia beli seharga Rp 7 juta,” kata Yusri.
Dari hasil pengembangan, ternyata di atas IS ada orang lain lagi yaitu HD dan HS selaku pencetak uang palsu. Mereka juga ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“HS (50), dia yang mencetak, penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya dia juga. Dia yang memegang masternya dia belajar otodidak dari google dan medsos. HD ini membantu HS untuk cetak dollar palsu,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.
“Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Yusri.
HY