Channel9.id-Jakarta. Mabes Polri mengungkapkan sebanyak 135 napi asimilasi ditangkap polisi hingga Senin (25/05). 135 napi asimiliasi tersebut ditangkap kembali karena berulah.
“Sampai hari kedua Lebaran, jumlah narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan pidana ada 135 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (25/05).
Sebelumnya, hingga Selasa (19/5), Polri telah menangkap 125 narapidana asimilasi karena mereka kembali melakukan kejahatan. Sepekan kemudian, napi asimilasi yang ditangkap bertambah 10 orang.
Ramadhan menjelaskan, ke-135 narapidana ini ditangani di 23 Polda. Polda Jawa Tengah dan Sumatera Utara paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni masing-masing 17 orang.
Selanjutnya Polda Riau menangani 12 narapidana asimilasi. Disusul Polda Jawa Barat menangani 11 napi dan Polda Kalbar menangani 10 napi.
Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana, Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana dan Polda Sulteng, sementara Polda DIY menangani 5 narapidana.
Kemudian Polda Kaltim dan Polda Kalsel menangani masing-masing 4 narapidana. Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, dan Polda Sulsel menangani masing-masing 3 narapidana.
Polda Sulut menangani 2 narapidana sedangkan Polda NTB, NTT, Papua Barat, dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana.
Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.
“Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan,” katanya.
Ekonomi merupakan faktor utama yang menjadi alasan motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan. Terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat,
curas dan curanmor.
Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.