Hukum

Polisi Tangkap Pembuat e-KTP dan Ijazah Palsu

Channel9.id-Surabaya. Tim reskrim polsek sawahan, Surabaya Jawa Timur berhasil menciduk dua pelaku pembuatan KTP Elektronik, Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Ijazah palsu.

Pria bernama Berry Prima Pranata (28), berpendidikan Sarjana Akutansi ini tinggal di Jalan Dapuan Baru III No. 28 Surabaya. Sigit Dwi Saputro (43), Swasta, Pendidikan STM, Alamat Jalan Kebalen Barat No. 5 Surabaya.

Dalam gelar perkara, kedua pelaku ditangkap karena memalsukan SIM, KTP, hingga ijazah.

Kapolsek Sawahan Kompol Argya Satrya Bhawana mengatakan pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua tersangka sejak tiga minggu lalu.

“Keterangan pelaku yang dilakukan sudah berjalan sekitar 3 minggu. Dilakukan Berry dan dibantu oleh Sigit,” kata Argya kepada wartawan.

Awalnya tim reskrim polsek sawahan, mengungkap beredarnya dokumen aspal dari informasi masyarakat, saat seseorang yang mampu mencetak sejumlah dokumen negara. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran untuk memesan E-KTP.

“Terbongkarnya karena dari anggota kami menyamar dan memesan. Karena ada informasi ada orang bisa mencetak dengan mudah SIM dan KTP,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni seperangkat komputer dan sejumlah dokumen negara, seperti 12 KTP, tujuh SIM, dan lima lembar ijazah SMAN 5 dan semuanya palsu.

“Kami juga menyita 44 potongan mika ukuran KTP dan SIM dan 4 lembar kertas hologram,” jelas Argya.

Sedangkan untuk percetakannya, lanjut Argya, selain di rumah sendiri, biasanya mereka mencetak di warnet.

“Dia mencetak di warnet, yang sebenarnya mengetahui tapi tidak melaporkan,” terangnya.

Menurut Argya, kedua pelaku menjadi pemalsu dokumen atas dasar kebutuhan ekonomi. Terlebih kedua pelaku merupakan pengangguran.

“Jadi dalam hal ini mereka melakukan atas dasar kebutuhan ekonomi, kemudian dia mencetak dokumen,” pungkasnya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, para pelaku menjual KTP palsu seharga Rp 150 ribu, SIM palsu seharga Rp 150 ribu dan Ijazah seharga Rp 1 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  50