Channel9.id – Jakarta. Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka pembuat surat keterangan hasil swab PCR palsu. Adapun polisi menangkap 3 orang yakni MAIS, MHA, dan EAD.
“Jadi modusnya adalah memalsukan surat PCR yang mengatasnamakan PT BF untuk keperluan berangkat menaiki pesawat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 7 Januari 2021.
Yusri menjelaskan, para tersangka membuat surat keterangan hasil PCR palsu sebagai syarat perjalanan ke Bali. Mereka memasang tarif di bawah harga test PCR bandara yakni Rp 650 ribu. Pun memanfaatkan nama perusahaan tertentu untuk meyakinkan petugas bandara.
“Mereka ini memalsukan data dengan menggunakan atas nama PT BF ini, kemudian bisa lolos untuk berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti swab. Harga yang dia patok Rp 650 ribu untuk PCR surat palsu ini, di bandara itu sekitar 900 ribu untuk PCR,” katanya.
Yusri menyampaikan, ketiganya ditangkap usai dr Tirta memposting surat keterangan hasil swat PCR palsu itu di media sosial.
“Dari situlah Polda Metro Jaya bergerak dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda. MAIS ditangkap di Bali, MHA di Bandung, dan EAD di Jakarta,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman pidana terlama 12 tahun penjara.
Kasus ini juga masih akan didalami oleh penyidik. Polisi memastikan akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan berkas tersebut.
“Pasal 32 jo 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE juga ancaman 12 tahun penjara. Juga pasal 263 KUHP,” pungkasnya.
(HY)