Hot Topic Hukum

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Brimob saat Bubarkan Tawuran di Jaktim

Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu orang pelaku penyiraman air keras kepada anggota Brimob saat sedang membubarkan aksi tawuran di Jalan Bassura, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024) dini hari.

“Iya betul (ditangkap pelaku penyiraman air keras),” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Namun, Nicolas belum merinci kronologi penangkapan. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Silahkan koordinasi dengan Kabid Humas Polda (Kombes Ade Ary Syam Indradi). Kasus diambil alih oleh Dit Krimum Polda Metro,” ujar Nicolas.

Sebelumnya, seorang anggota Brimob menjadi korban penyiraman air keras saat berusaha membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024) dini hari. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan paha.

“Luka wajah, tangan dan paha tersiram air keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Nicolas menerangkan peristiwa itu bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Timur dan anggota Brimob Cipinang datang ke lokasi untuk membubarkan tawuran antarwarga. Alih-alih bubar, para pelaku tawuran justru melawan dengan cara menyiram air keras ke arah anggota.

“Tapi ternyata pelaku tawuran balik menyerang anggota Brimob dengan menyiramkan air keras,” tuturnya.

Setelah kejadian itu, korban langsung menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

“Korban sudah dirawat di RS Polri. Korban dalam kondisi sadar dan luka-luka sudah diobati,” ujarnya.

Selain penyiraman air keras, Nicolas mengatakan ada juga anggota Brimob lainnya yang menjadi korban aksi pencopetan dalam peristiwa tersebut.

“Ada juga HP (anggota) yang hilang. Iya (dicopet),” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  67