Hukum

Polisi Tangkap Pria Pengganda Uang di Bekasi, Belum Ada Korban Melapor

Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Bekasi telah menangkap Herman, pria yang diduga mampu menggandakan uang di kediamannya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Identitas Herman terungkap, usai videonya viral di media sosial. Dalam video itu, Herman melakukan praktik menggandakan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

“Iya sudah ditangkap, hari ini penahanan,” kata Kapolsek Babelan Kompol Ghulam, Senin 22 Maret 2021.

Ghulam menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus penggandaan uang ini. Polisi juga mencari korban dalam kasus ini. Sejauh ini, belum ada korban yang membuat laporan.

“Kadang-kadang orang enggak mau melapor karena kan kerugian kecil,” kata Ghulam.

Ghulam menyatakan, Herman mengaku baru melakukan aksinya beberapa kali.

“Keterangan dia baru beberapa kali, tapi kan enggak bisa dipercaya ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait video viral penggandaan uang tersebut.

“Kapolsek Babelan sudah saya perintahkan untuk mengklarifikasi viralnya video itu kepada yang mengaku ustaz H atau sebutannya ustaz gondrong. Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekadar main-main, atau ada iktikat tidak baik untuk melakukan penipuan,” kata Hendra Minggu 21 Maret 2021.

Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Polsek Babelan, pria yang mengaku ustaz tersebut tidak mengerti soal agama saat ditanya seputar surat-surat dalam Al Quran.

“Yang terkait orang dalam video itu masih dalam penyelidikan, tadi kami periksa juga, klarifikasi, istrinya yang menyebar video itu juga sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Hendra.

Diketahui, Video viral berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  95