Channel9.id – Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, sopir bus Transjakarta yag tewas dalam kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membantah pernyataan itu. Dia menyatakan polisi belum menetapkan tersangka sebelum melakukan gelar perkara. Sejauh ini, polisi sedang memperkuat hasil olah dari pihak Traffic Accident Analysis (TAA).
“Kalau mau penetapan tersangka, kami gelar perkara dulu. Sekarang kami masih memperkuat hasil olah dari pihak Traffic Accident Analysis,” ujar Argo, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Bus Transjakarta, Polisi Periksa CCTV dan Selidiki Dugaan Human Error
Untuk memperkuat hasil TAA, Argo menyatakan, pihaknya sedang mencari bukti dan memeriksa saksi pendukung. Hal itu dilakukan untuk menggali penyebab kecelakaan bus Transjakarta
“Kami masih mengumpulkan saksi yang mendukung. Jadi sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan itu apakah murni dari kelalaian sopir atau bukan,” kata Argo.
Rencananya, polisi akan memeriksa HRD atau pengawas dari piket sopir Transjakarta di hari kecelakaan terjadi. Hal itu untuk mencari tahu apakah kelalaian datang dari faktor kelelahan karena sistem shift atau di luar sistem tersebut.
“Ini kami harus panggil pengawasnya HRDnya untuk tahu gimana shiftnya kan bergelombang, misal dari pukul 04.00 WIB sudah keluar sampai pukul 14.00 WIB. Nah setelah pukul 14.00 WIB itu sopir istirahat atau ada kegiatan lain,” kata Argo.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa, apakah pengecekan kesehatan rutin terhadap sopir berlangsung saat hari kejadian. Sebab, dalam SOP setiap sopir harus melaksanakan apel dan melakukan pemeriksaan tensi darah.
HY