Channel9.id-Tuban. Satreskrim Polres Tuban melumpuhkan pelaku jambret yang sudah banyak memakan korban. Pelaku bernama Kethut Siswanto (26), warga Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kethut ditembak di bagian kedua, lantaran berhasil melawan saat ditangkap.
Penangkapan itu berawal saat melakukan aksinya di jalanan Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Tuban. Korbannya adalah seorang wanita yang sedang berkendara sendirian. Pelaku kemudian merampas barang-barang korban.
“Modus cedera ini mengincar korban di jalanan yang sepi. Salah satu korbannya adalah Lusi. Dia melapor pada 17 Oktober 2019. Tasnya, barang berharga, dompet dan handphone dijambret, ”kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban kemudian melakukan aktivasi. Berdasarkan Keterangan korban.
“Dari hasil evaluasi itu akhirnya jajaran Sat Reskrim, khususnya Macan Ronggolawe atau Marong berhasil mengungkap,” jelas Kapolres.
“Berdasarkan pengakuan, dia masih beraksi, namun kita masih melakukan pengembangan. Atas tindakannya, pelanggaran kita jerat pasal 365 tentang perjuangan dengan pertahanan hukuman 9 tahun penjara, ”papar Kapolres kelahiran Bojonegoro itu.
Dari penangkapan Kethut Siswanto, Polres Tuban berhasil menyita barang bukti, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, ponsel milik korban, serta penutup wajah yang digunakan sebagai pelindung saat beraksi.