Hukum

Polisi Temukan Unsur Kelalaian Dalam Bangunan Sekolah Ambruk

Channel9.id-Surabaya. Polda Jawa Timur menemukan ada kelalaian dalam peristiwa ambruknya SDN Gentong I Pasuruan.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi yang terdiri atas materi yang diajukan serta penyelesaian spesifikasi pembangunan proyek pembangunan gedung sekolah yang dilakukan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Balai Wartawan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan perkara bersama Polres Pasuruan, pada kasus ambruknya sekolah tersebut yang mengakibatkan meninggal dunia maupun luka-luka dikenakan pasal 359 KUHP akan diselidiki oleh Polres Pasuruan Kota.

Kemudian untuk kasus tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi. Ditangani oleh Polda Jawa Timur, Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jawa Timur.

Kendati ditemukan pelanggaran hukum, polisi hingga kini belum memutuskan siapa pun yang bertanggung jawab atas pertanyaan itu.

Namun, Barung memastikan, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut dengan transparan.

“Kita akan gelar perkara ini secara transparan,” tutup Barung.

Diberitakan sebelumnya, dua orang meninggal dunia, terdiri dari satu siswa dan seorang guru, serta siswa lain yang terluka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa yang terjadi pada saat proses belajar mengajar baru saja dimulai, yakni sekitar pukul 08.30 WIB.

Gedung sekolah yang terletak di bagian depan terdiri dari kelas empat, kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B. Serta13 orang menjadi korban dan dua korban meninggal dunia.

Sementara identitas korban yang meninggal dunia, antara lain seorang siswi berinisial IA (8) warga Gentong, Kota Pasuruan dan guru kemenangan, bernama Silvina Asri (19).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  55