Hukum

Polisi Terus Buru Pelaku Lain Terkait Pinjol Ilegal RPCepat

Channel9.id – Jakarta. Polisi terus memburu pelaku lain terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal RPCepat. RpCepat tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kerap meneror nasabah saat melakukan penagihan utang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan penyusunan administrasi penyidikan.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin 21 Juni 2021.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima pelaku dugaan tindak pidana penipuan pinjol yang melibatkan jaringan asal Tiongkok.

“Tersangka ada lima orang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu F Kuncoro, Kamis 17 Juni 2021.

Pelaku menawarkan pinjol dengan aplikasi RPCepat yang tidak tercatat di OJK atau aplikasi ilegal. Penipuan ini sudah beroperasi selama empat tahun, dari 2018 hingga 2021.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 5 Pelaku Pinjol Ilegal Jaringan Tiongkok

Modusnya, mereka menawarkan pinjol dengan cepat melalui internet. Pinjol ini menawarkan sejumlah uang ke pengguna ternyata setelah dilakukan pinjaman tidak sesuai dengan yang dikatakan, sehingga meresahkan masyarakat.

“Aplikasi RPCepat menipu para korbannya, dengan mempromosikan pinjaman senilai Rp1 juta, tetapi yang disetujui Rp500 ribu dan diberikan Rp250 ribu. Sementara bunga pengembaliannya besar bisa dua kali lipat bahkan lebih,” katanya.

Whisnu menyampaikan, beberapa korban pinjaman online mendapatkan teror dengan foto-foto vulgar, dan melakukan tagihan ke kerabat, teman dan orang terdekat. Hal ini membuat korbannya stres karena terus diteror.

“Secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Whisnu.

Hingga kini penyidik Dittipideksu Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara Tiongkok, Xuan Wei dan Gao Kun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  79