Hot Topic

Polisi Tetapkan Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi

Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Pornografi dan ITE.

Sebelumnya, Dinar melakukan aksi bikini untuk memprotes perpanjangan PPKM. Aksi itu dilakukan di pinggir, kawasan jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Polisi menetapkan Dinar sebagai tersangka berdasarkan pendalaman sejumlah barang bukti dan hasil gelar perkara.

“Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021.

Aziz menambahkan, Dinar terancam pidana 10 tahun akibat perbuatan tersebut dan denda 5 miliar.

Sebelumnya, pemilik nama asli Dinar Miswari itu dijemput polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu 4 Agustus 2021 pukul 21.30 waktu setempat.

Polisi meringkusnya lantaran aksi turun ke jalan hanya dengan berpakaian bikini. Dinar Candy sebelumnya telah menjelaskan bahwa aksi tersebut sebagai ungkapan kekesalan akibat perpanjangan PPKM.

Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  34