Channel9.id-Jakarta. Polisi menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan pada Aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9). Selain Basith, penetapan tersangka juga diberikan kepada sembilan orang rekannya.
“Semua
sudah tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Selasa (1/10).
Dedi mengungkap keterlibatan Abdul Basith, dosen Institut
Pertanian Bogor (IPB), yang merencanakan aksi kerusuhan saat Aksi Mujahid 212
Selamatkan NKRI pada Sabtu, 28 September lalu.
“Tersangka AB, dari hasil pemeriksaan saat ini, masih berkembang proses pemeriksaannya. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).
Dedi juga mengungkap peran tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka S berperan mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom dan OS menerima dana yang akan digunakan eksekutor lain untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada Aksi Mujahid 212.
“Dari S tersebut sudah merekrut empat orang atas nama tersangka JAF, AL, AD, dan SAM. Mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor,” papar Dedi.
Tersangka OS juga merekrut tersangka FEB yang menerima perintah untuk mendapatkan uang demi operasional di lapangan. Di samping itu, ia berperan membeli bahan-bahan untuk merakit bom molotov yang rencananya digunakan untuk melakukan kerusuhan. Selain FEB, OS juga merekrut tersangka lain berinisial YF dan ALI.
Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini, lanjut Dedi, sudah terlihat siapa perancang kerusuhan tersebut. “Sudah kelihatan mastermind siapa, kemudian layer kedua siapa, kemudian operator di lapangan siapa, mulai perakit dan eksekutor masih didalami Polda Metro Jaya.”
Dedi menuturkan, para tersangka bakal dijerat banyak pasal. “Undang-Undang Darurat, KUHP 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan bahan peledak.”tandasnya.
Sebelumnya, Basith ditangkap polisi di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menggeledah rumah Basith di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat dan menemukan bom molotov. Barang berbahaya itu rencananya digunakan AB dan kelompoknya untuk menyusup dan menebar teror di Aksi Mujahid 212.