Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang, Jawa Barat.
“Dua orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 14 Januari 2021.
Yusri menyampaikan, dua orang tersangka itu yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia dan Manager Marketing, Dewi Nawang.
Keduanya diduga melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.
Diketahui sebelumnya, polisi sempat membubarkan kerumunan pengunjung yang melonjak di kawasan kolam renang itu pada Minggu 10 Januari lalu. Dalam peristiwa itu, polisi menduga ada pelanggaran protokol kesehatan oleh pengelola.
Setelah ditelusuri, pihak pengelola menyebarkan promosi harga tiket masuk di media sosial. Pengelola memberikan diskon hampir 90 persen. Harga tiket yang biasa dibanderol Rp95 ribu didiskon menjadi Rp10 ribu.
(HY)