Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021 lalu, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan, SA (53) dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Saat ini, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
“12 saksi, termasuk lima penumpang selamat saat kejadian,” katanya, Selasa 28 September 2021.
Baca juga: Kelebihan Kapasitas Jadi Penyebab KMP Yunicee Tenggelam
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021.
Dua penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Saat kejadian, kapal sedang mengangkut tujuh penumpang, sebuah sepeda motor, serta dua truk pengangkut pasir.
HY