Hukum

Polisi Tetapkan Pegawai Ditjen Pajak yang Aniaya Istri Jadi Tersangka KDRT

Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. FAF ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polres Metro Bekasi melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8/2024).

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, Sabtu (24/8/2024).

Usai menjadi tersangka, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan FAF dengan status sebagai tersangka.

Kendati begitu, M Firdaus belum membeberkan apakah dalam pemeriksaan nanti pelaku akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

“Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Senin, 26 Agustus 2024,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya itu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FAF melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MAT, di depan anaknya.

Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.

“Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah,” imbuhnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  96