Hukum

Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner Sebagai Tersangka Tabrak Lari

Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial AS yang mengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 sebagai tersangka kasus tabrak lari.

AS ditetapkan tersangka karena melawan arus, menabrak dua mobil dan melarikan diri, di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jalan Pejompongan dan Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Jumat 20 Agustus 2021.

“AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti pertama keterangan saksi, rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk antara keterangan saksi dengan keterangan tersangka, kerusakan kendaran dan sebagainya. Setelah cek ulang TKP dan hasil gelar perkara penyidik yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Minggu 22 Agustus 2021

Tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya. AS juga termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

“AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi,” kata dia.

Sambodo menegaskan, tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

“Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan,” katanya.

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

“Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik,” kata Sambodo.

Sambodo juga memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

“Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  74