Channel9.id-Jakarta. Satuan lalu lintas Polres Bogor bersama Polsek Parung Panjang melakukan penindakan penilangan terhadap sopir di bawah umur yang nekat membawa kendaraan berat jenis truk ukuran beaar. Kendaraan itu melintas di desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa Siang (6/8).
Sopir di bawah umur tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial D yang berusia 15 tahun. Lalu diketahui bahwa remaja tersebut merupakan anak putus sekolah.
“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut, berkendara dibawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” Tegas AKP M Fadli Amri Kasat Lantas Polres Bogor.
Kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX saat ini diamankan di Mako Polsek Parung Panjang. Para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil ke polsek untuk dimintai keterangan.
Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali, ini juga sebagai upaya preventif dan sekaligus upaya represif.
Fadli mengajak pihak terkait untuk bersama peduli permasalahan ini. Ia menjelaskan, anak nekat ini merupakan anak putus sekolah yang hidup sebatang kara.
Menurut Fadli, anak itu nekat menjadi aupir guna memenuhi kebutuhan hidupnya. “Anak tersebut jg butuh perhatian” tambah fadli.
“Kepada para pemilik kendaraan angkutan, ini merupakan warning keras. Kami minta mereka selalu mengingatkan para pengemudinya,” ujar Fadli.
Dia juga menegaskan, polisi akan terus melakukan penindakan hukum dengan tegas apabila menemukan kembali kasus serupa. “Khususnya di wilayah hukum Polres Bogor, masyarakat silahkan melapor ke petugas terdekat, kami akan langsung lakukan penindakan” ujar Fadli