Channel9.id – Jakarta. Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Bekasi. Adapun polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
“Tersangka yang pertama saudari IR perannya melakukan tindakan aborsi. Kemudian suaminya si ST ini yang bagian pemasaran, mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi dan satu perempuan RS ini ibu janin yang di aborsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.
Kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi awal adanya praktek aborsi di sebuah rumah di Bekasi dari masyarakat. Kemudian, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada awal Februari 2021.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan pasangan suami istri dan satu pelanggan jasa aborsi.
Yusri menyampaikan, kedua tersangka tidak memiliki keahlian dalam bidang kedokteran. Tersangka IR hanya pernah bekerja di klinik aborsi dan mempelajarinya di sana.
“IR cuma berdasarkan pengalaman pernah kerja di klinik aborsi tahun 2000 selama empat tahun tugasnya membersihkan. Sudah dicek tempatnya dan sudah tutup,” kata Yusri.
Yusri menambahkan, tersangka suami istri itu pernah membuat klinik aborsi serupa pada 2020. Di klinik itu, mereka berhasil mengaborsi 12 ibu janin sebelum akhirnya klinik itu tutup.
Kemudian, di 2021, pasutri ini kembali beraksi dan beroperasi di rumahnya tanpa ada embel-embel klinik dan berhasil mengaborsi lima ibu janin.
“Yang kita ungkap tidak dalam bentuk klinik, dia di rumah sendiri tapi punya link calo untuk melakukan aborsi. Kalau dia lihat bentuknya dia punya rumah pribadi dan tidak ada plangnya untuk klinik,” kata Yusri.
Atas Perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 /2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77 A junto Pasal 45 A UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
HY