Channel9.id-Surabaya. Berawal dari informasi masyarakat, Aparat kepolisian bersama BKSDA Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan satwa langka dan dilindungi di wilayah Jawa Timur.
Dalam penyergapan ini, petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka di rumahnya masing-masing, mereka adalah VRW (29) warga Tulungagung dan SS (25), warga Jember. Kedua tersangka tersebut berperan sebagai pencari satwa dan penjual satwa melalui media sosial.
“Awalnya kami mengamankan satu tersangka di Tulungagung. Kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,” ujar Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/21).
Selain berhasil mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti sejumlah satwa langka. Adapun satwa-satwa tersebut ada yang dalam keadaan hidup dan mati.
“Dari penangkapan di Jember, sejumlah satwa berhasil kami amankan seperti 1 ekor harimau tutul dalam keadaan mati dan sudah diformalin. Kemudian ada 2 ekor lutung Jawa muda masih hidup. Kemudian juga ada 2 ekor lutung sudah mati. Ada juga 1 ekor satwa Binturong dan burung rangkong masih hidup,” tutur Gatot.
Menurut Gatot, seluruh satwa tersebut ditangkap di sekitar hutan di Jember dan dijual di Indonesia. Sedangkan pemasaran dilakukan melalui media sosial.
“Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui medsos. Kemudian saling menawarkan dan bekerjasama dan saling melengkapi,” kata Gatot.
Dalam perkara ini, kedua tersangka akan dijerat pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancamannya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.