Hukum

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Medan

Channel9.id – Jakarta. Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyampaikan, penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman.

”Benar. Saat ini, masih dilakukan pendalaman,” kata Simon, dilansir dari Antara, Selasa 16 Februari 2021.

Simon menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A, 42, warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara itu, bayi laki-laki berusia 14 hari, saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Pengungkapan tersebut bermula usai pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan pelaku, pada Jumat 12 Februari sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin 15 Februari 2021.

”Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, serta SIM dan STNK motor,” kata Simon.

Berdasarkan interogasi, Simon menyatakan, pelaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

”Pelaku diancam pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  93