Channel9.id – Jakarta. Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam hal ini, tim Polda melakukan penggerebekan pada Minggu pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan satu tersangka bernisial SW alias dr. Y.
“Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 23 Februari 2021.
Yusri menjelaskan, klinik kecantikan ilegal itu bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa.
Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter. Dia juga tidak mengantongi izin untuk membuka klinik dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Yusri menambahkan, tersangka mengaku telah menjalani praktik ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.
“Dia adalah perawat sebenarnya, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan, kemudian di situ dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktek ini termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta.
HY