Channel9.id – Jakarta. Polda Kalbar berhasil mengungkap komplotan penjualan bayi pada sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan, anak yang diperjual belikan itu masih bayi. Bahkan, sang ibu yang melahirkan masih terbaring di sebuah kamar bersalin.
Kasus ini awalnya terungkap ketika Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi.
Petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Tiba di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.
“Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA, yakni E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” kata Luthfie, Jumat (21/8).
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut.
“Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin, sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam grabcar,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tim mendapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” katanya.
Para pelaku kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Atas perbuatannya mereka terancam dikenakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(HY)