Hot Topic Hukum

Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI

Channel9.id – Jakarta. Politikus Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Penetapan tersangka usai Polisi memeriksa Azis sebagai saksi dan melakukan gelar perkara pada Selasa kemarin.

“Penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Bacs juga: Hari Ini, Polisi Umumkan Status Politikus Golkar Azis Samual

Zulpan menegaskan, Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.

Sebagai informasi, sejumlah orang mengeroyok Haris Pertama di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS yang bertindak sesuai perannya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Menurut polisi, rata-rata mereka merupakan debt collector dan mendapat imbalan Rp1 juta atas tindakannya itu. Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =