Channel9.id-Sidoarjo. Awal tahun 2020 ini, Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 40 tersangka dari 38 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dari 40 tersangka, dua diantara pelakunya adalah perempuan. Yang lain masih menjadi pengembangan lanjutan, beberapa tersangka yang telah di tangkap merupakan jaringan luar daerah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain, Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil tangkapan, mengamankan 323,14 gram sabu, 1,312 butir ekstasi, 25 ponsel, uang tunai senilai Rp.1 juta, dan senjata api softgun berikut selongsong peluru aktif.
“Dari pengaduan kasus peredaran narkoba ini, petugas berhasil membongkar peredaran narkoba dari Sumatera. Dan ini masih kami dalami,” katanya Kamis (30/1/2020).
Zain menjelaskan, dari 40 tersangka berhasil diamankan petugas, 10 orang merupakan residivis kasus yang sama. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari masing-masing tersangka.
“Terus terang kami sangat prihatin dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Sidoarjo. Kami tidak akan berhenti dan akan melanjutkan peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo,” tegas Zain.
Di Kabupaten Sidoarjo, memang menjadi sasaran peredaran narkoba, karena Sidoarjo sebagai kota penyangga Surabaya, Sidoarjo merupakan tempat transit.
“Di Sidoarjo ini ada bandara, ada terminal juga. Tentunya, kami tidak akan tinggal diam untuk memperketat peredaran narkoba di Sidoarjo, ”papar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.