Hukum

Polres Trenggalek Tangkap Pengepul Baby Lobster Ilegal

Channel9.id-Trenggalek. Sudah yang ketiga kali nya ED seorang pengepul benur atau baby lobster di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan Korps Bhayangkara, sebelumnya dia sudah dua kali di tangkap polisi.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan pelaku ED diamankan polisi beserta barang bukti ribuan benur jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen serta sejumlah peralatan pendukungnya.

“Kami kembali ungkap kasus peredaran baby lobster ilegal, pelaku ditangkap di wilayah Watulimo, barang bukti 2.367 benur, dengan rincian 2.300 jenis pasir dan 67 jenis mutiara,” kata AKBP Doni Satria Sembiring, Jumat (21/8/20).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ED mengaku mendapatkan ribuan baby lobster dari para nelayan yang beroperasi di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo. Namun operasional dan aktivitas perburuan serta perdagangan benur itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Asal benih dari 16 orang nelayan yang mencari di laut dengan keramba. Tapi mereka tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang, salah satunya adalah SKAB (surat keterangan asal benih),” ujarnya.

Doni menjelaskan, benur hasil tangkapan ilegal itu rencananya akan dikirim ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Pelaku diduga telah lima kali mengirimkan ribuan lobster ke Jakarta secara ilegal.

“Dia ini termasuk pemain lama, karena sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama,” ujar Doni.

Terkait penangkapan tersebut polisi masih akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi.

“Kami analisa dulu, kami akan tanya saksi ahli. Kalau memang tidak bisa kami akan lakukan proses sesuai sanksi administrasi,” tandas Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =