Hot Topic Hukum

Polisi Tangkap 22 Pelaku Pungli di Jakbar, Terafiliasi Ormas GRIB hingga FBR

Channel9.id – Jakarta. Gabungan personel Polda Metro Jaya, TNI hingga Satpol PP menggelar Operasi Berantas Jaya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dari kegiatan ini, puluhan orang pelaku aksi premanisme ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan para pelaku terafiliasi dengan ormas GRIB, FBR, hingga kelompok Karang Taruna. Mereka melakukan aksi pemalakan kepada pada pedagang kaki lima dan pungutan liar (pungli) parkir.

“Dimulai dari kegiatan surveilans, kemudian penyelidikan, didapatkan ada 22 orang yang melakukan aksi preman,” kata Ade Ary kepada wartawan di CNI Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/5/25) malam.

Ia menyebut 22 orang ditangkap beserta barang bukti berupa karcis hingga buku yang berisi catatan hasil memungut. Selain itu, petugas sudah meminta keterangan para pedagang kaki lima yang mengaku dimintai uang setiap bulannya dengan total Rp10 ribu hingga Rp1 juta

“Ini ada beberapa barang bukti. Karcis yang mereka cetak sendiri, kemudian ini ada rekapan hasil pungutan dan hasil dialog kami semua tadi dengan rekan-rekan pedagang kaki lima. Mereka dipungut oleh beberapa orang yang tidak mau mengaku dari organisasi mana,” ungkapnya.

Ade Ary mengatakan pihaknya akan mendalami aksi yang dilakukan anggota ormas ini ke pimpinannya. Ia mengatakan para pelaku akan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tentunya lagi akan dilakukan pendalaman ya, dilakukan pendalaman, apakah dia bergerak sendiri, apakah secara kelompok dan lain sebagainya, tergantung nanti fakta yang ditemukan ya, kami tidak bisa berandai-andai,” terangnya.

Sebagai informasi, patroli ini merupakan Operasi Berantas Jaya dilakukan pada 9-23 Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme, pemerasan, penganiayaan, serta bentuk gangguan keamanan lainnya.

Total 734 personel dilibatkan dalam operasi pemberantasan aksi premanisme tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =