Hukum

Polresta Bogor Kota Bongkar 23 Kasus Narkoba, Total 110 Ribu Butir Obat Keras Disita

Channel9.id – Jakarta. Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota telah mengungkap sebanyak 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika selama Februari 2025. Dari 23 laporan yang ditindaklanjuti itu, sebanyak 27 tersangka telah ditangkap.

“Alhamdulillah, dalam kurun satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan sebanyak 27 orang tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (3/3/2025).

Sebanyak 23 kasus yang diungkap ini mencakup berbagai jenis obat terlarang, seperti pil hexymer, tramadol, dan trihexyphenydhil yang disebar di berbagai wilayah Kota Bogor.

Tiga kasus yang paling menarik perhatian publik di antaranya adalah penangkapan terhadap tersangka MI (23), yang tertangkap tangan di kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan barang bukti lebih dari 65 ribu butir pil hexymer dan 1.900 butir pil tramadol.

Selain itu, penangkapan terhadap tersangka A (26) oleh Sat Lantas Polresta Bogor Kota di Pos Polisi Dewi Sartika dan penangkapan AZ (28) yang ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota menggali informasi dari masyarakat untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini. Sebagian besar modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem COD alias cash on delivery.

Adapun dalam jumpa pers itu, tersangka hingga barang bukti terkait kasus ini juga dihadirkan. Barang bukti yang disita di antaranya mencapai lebih dari 110 ribu butir obat keras dan 451 butir psikotropika.

Ancaman pidana bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang sangat besar, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku.

Baca juga: Heboh! Kapolres Ngada NTT Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =