Channel9.id – Jakarta. Polri menyatakan ada 41 kasus penyebaran hoaks mengenai virus corona. Jumlah itu naik dari kasus sebelumnya, yakni 30 kasus hoaks. Saat ini, kasus itu sedang diproses dan naik ke tahap penyidikan di seluruh Indonesia.
“Sampai saat ini sudah ada 41 kasus hoaks virus corona yang kita proses (penyidikan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Senin (23 /3).
Selain itu, ia menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyebarkan hoaks Covid-19 di media sosial. Menurutnya, penyebaran hoaks virus corona berdampak negatif ke masyarakat. Sehingga, membuat publik jadi gaduh.
Iqbal pula menyampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang melakukan patroli siber guna menangkap para pelaku penyebar berita hoaks di media sosial.
“Kita bekerja 24 jam penuh melakukan patroli siber, bergerak semua mulai dari Mabes Polri, polda, polres hingga polsek,” katanya.
Ia mengimbau supaya masyarakat tidak percaya sepenuhnya dengan informasi yang beredar di media sosial terkait virus corona.
“Seluruh masyarakat jangan telan mentah-mentah info itu, saring dulu sebelum share. Apalagi ini kan tentang corona, berkaitan dengan jiwaraga,” ujar Iqbal.
(Hendrik)