Nasional

Polri: Ada Sanksi Hukum Bagi Penolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

Channel9.id Jakarta. Polri menegaskan, ada sanksi hukum bagi seseorang yang menolak proses pemakaman jenazah positif Covid-19.

“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Karo Penmans Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (14/4).

Salah satu sanksi hukum itu, seperti kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Pada Sabtu (11/4), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19 Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman. Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.

“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Argo.

Argo berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik. Polri pun terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan preventif humanis.

“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  90