Channel9.id-Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali, akhirnya memutuskan untuk memberhentikan AKBP Brotoseno dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sidang yang dipimpin Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, akan memberikan rekomendasi pada SDM Polri untuk memberhentikan Brotoseno dari Korps Bhayangkara. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Sidang KKEP sebelumnya yang hanya meminta Brotoseno meminta maaf dan melakukan demosi pada yang bersangkutan.
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan mengapresiasi langkah Polri yang akan memberhentikan AKBP Brotoseno dengan tidak hormat.
“Keputusan itu menjadi yang terbaik, karena itu kewajiban semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa Polri masih layak dianggap sebagai institusi yang kredibel”, ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Wakapolri Ditunjuk Pimpin Sidang PK AKBP Brotoseno, Pengamat: Kapolri Melihat Sidang Itu PentingĀ
Kasus Brotoseno sendiri berawal dari korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat yang dilakukan mantan penyidik KPK itu pada tahun 2016. Meski vonis pengadilan menjatuhkan sanksi pidana penjara, namun Polri melalui Sidang KKEP tidak memecat mantan narapidana tersebut.
Kembali aktifnya Brotoseno di Polri menimbulkan polemik di masyarakat, yang membuat Kapolri mengubah aturan yang memungkinkan pengajuan PK atas hasil sidang KKEP sebelumnya.