Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan akan melakukan penindakan sesuai hukum jika masih ada atribut dan kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, pemerintah memutuskan melarang semua kegiatan FPI mulai Rabu 30 Desember 2020 kemarin. Salah satu pertimbanganya, FPI sudah dianggap bubar pada tahun 2019 dan terlibat tindakan terorisme.
“FPI organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis 31 Desember 2020.
Dia pun meminta, jika masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI, untuk menginformasikannya kepada jajaran kepolisian, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Usai menerima informasi itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tugas pokok Polri.
“Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” ujar Rusdi.
(HY)