Hot Topic

Polri akan Memberikan Sanksi kepada Pelanggar Kebijakan Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana pandemi Covid-19 akan ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II. “Tim satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik yang terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah,” kata Sigit, Jumat, 17 April 2020.

Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia. Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan.  “Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II terdiri dari Sub-Satgas Pidum, Sub-Satgas Ekonomi, serta Sub-Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum,” kata Sigit.

Satgas Aman Nusa II mempunyai tugas masing-masing, di antaranya Sub-Satgas Pidum (pidana umum) bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.

Kemudian Sub-Satgas Ekonomi bertugas mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar. “Dan Sub-Satgas Siber melakukan penindakan hoaks Covid-19, provokator terkait Covid-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  10