Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta beroperasi 24 jam lantaran menerapkan sistem shift.
“Pos pemeriksaan PSBB berjalan 24 jam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/4).
Sambodo menyampaikan, pos pemeriksaan tersebut dirikan guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB. Terutama bagi pengguna kendaraan pribadi.
Ia pun menyatakan, tiap petugas yang berjaga dilengkapi dengan surat teguran. Mereka diberi kewenangan untuk menegur pengguna jalan yang melanggar ketentuan PSBB.
Bila, ada masyarakat yang melanggar PSBB untuk pertama kalinya akan mendapat teguran tertulis dan didata. Kemudian, bila yang bersangkutan melanggar PSBB untuk kedua kalinya maka akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
(Hendrik)