Ekbis Hot Topic

Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan, akan menindak tegas para penimbun minyak goreng yang kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi. Diketahui, pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000/liter untuk seluruh kemasan berbagai merek.

“Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022.

Dia menyebut, Polri akan membentuk tim monitoring ke sejumlah wilayah di Indonesia. Selain itu, Korps Bhayangkara juga akan memantau proses produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng tersebut.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Ketua DPR: Segera Kendalikan Agar Kurangi Beban Rakyat

Dirinya menegaskan, apabila ada yang kedapatan melakukan tindak pidana tersebut bakal dijerat pidana penjara tak akan lolos dari hukum.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” sebutnya.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, Polri juga mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng satu harga Rp14.000 di seluruh wilayah Indonesia.

“(Polri) antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” ungkapnya.

Antisipasi itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan baik di provinsi, kota, dan kabupaten. Koordinasi itu terkait penerbitan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

“Yang dibatasi 2 liter setiap pembelian,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000 per liter untuk seluruh kemasan berbagai merek.

Penjualan minyak goreng murah sudah dimulai sejak subuh. Rabu 19 Januari. Namun masih ada masyarakat yang belum tahu syarat dan lokasi pembelian minyak goreng murah ini.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  25