Channel9.id – Jakarta. Polri akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Diketahui, Polri sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik akan menyiapkan gelar perkara tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
“Rabu 12 Agustus 2020 penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar pekara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra,” kata Awi di Bareskrim Polri, Senin (10/8).
Penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Hari ini saja, Polri telah memeriksa lima saksi tambahan terkait kasus tersebut dengan dua di antaranya dimintai keterangan di Kalimantan Barat.
Kemudian, pada 11 Agustus 2020, Polri berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Brigjen Prasetijo dan seorang saksi.
“Jadi kita sama-sama menunggu,” pungkasnya.
(HY)