Channel9.id – Jakarta. Polri telah mengamankan 3.823 orang terkait kasus aksi premanisme dan pungutan liar di sejumlah wilayah Indonesia.
Penangkapan ini dilakukan menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar pelaku premanisme dan pungli.
“Dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, kami amankan 3.823 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Selasa 15 Juni 2021.
Rusdi merinci, pengungkapan terbanyak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Sebnayak 922 orang sempat ditangkap.
Dari tangkapan itu, 449 orang diciduk terkait kasus premanisme, empat di antarannya disidik dan 439 lainnya diberi pembinaan. Lalu, 473 orang ditangkap terkait pungutan liar.
Baca juga: Polri: Pemberantasan Aksi Pungli dan Premanisme Berlaku di Setiap Tempat
Kemudian, Polda Jawa Barat menangkap 894 orang. Sebanyak 348 orang ditangkap terkait kasus premanisme, 168 perkara disidik dan 180 orang dibina. Sementara itu, 546 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan 92 kasus disidik dan 454 dibina.
Kemudian, Polda Sumatra Utara menangkap 696 orang, 20 di antaranya ditangkap berkaitan kasus premanisme dengan 8 perkara disidik dan 12 lainnya diberi pembinaan. Lalu, 676 orang ditangkap terkait kasus pungli dengan 20 perkara disidik dan 656 dibina.
Polda Banten menangkap 643 orang. Sebanyak 600 orang ditangkap terkait premanisme dan diberi pembinaan untuk keseluruhan. Kemudian, 43 lainnya ditangkap terkait pungli dan dibina.
Polda Jawa Timur menangkap 386 orang, 210 di antaranya ditangkap terkait premanisme dengan 73 perkara disidik dan 137 diberi pembinaan. Sementara itu, 176 orang ditangkap terkait kasus pungli.
Terakhir, Polda Metro Jaya menangkap 137 orang terkait kasus premanisme dengan 13 perkara disidik dan 124 lainnya diberi pembinaan. Sementara itu, 145 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan jumlah perkara yang disidik 16 dan 129 orang lain diberi pembinaan.
“Pembinaan dibuat surat pernyataan untuk tak lagi melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
HY