Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghargai terjadinya pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Joko Widodo. Pertemuan tersebut diyakini akan membuat situasi keamanan akan langsung lebih kondusif.
“Ini pertemuan para elit pak Prabowo dan pak Jokowi yang langsung mendinginkan situasi. Situasi keamanan langsung kondusif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (15/7).
Namun, Polri menilai, masih ada muatan-muatan yang bisa mengganggu situasi keamanan di ranah media sosial (Medsos). karena itu, Polri akan kian intensif melakukan pemantauan.
Dedi menegaskan, pertemuan Jokowi-Prabowo akan menurunkan tensi politik di dunia nyata. Ia meyakini, dampak positif pertemuan itu amat besar. Menurut Dedi, ketokohan Jokowi dan Prabowo cukup membuat para pendukungnya menahan diri. “Kalau di dunia nyata sudah cukup kondusif. Yang gaduh kan di dunia maya,” katanya.
Maka, Polri akan terus melakukan sudah patroli siber dan profiling terhadap akun-akun yang dengan polanya menyebarkan hoax, ujaran kebencian, polarisasi, memecah belah. “Kami akan terus memberi peringatan,” ujar Dedi.
Polri juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) untuk menekan penyebaran hoax maupun narasi-narasi yang bertujuan memecah belah itu.
“Kalau itu hoax, akan kita kasih stempel hoax. Kami juga bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk terus menurunkan (take down) konten-konten negatif itu,” kata Dedi.
Dari hasil profiling akun-akun di sosial media, lanjut Dedi, teridentifikasi pemiliknya merupakan orang-orang yang memiliki pemahaman ekstrim dan radikal.
“Karena tidak menutup kemungkinan mereka ini disusupi juga oleh paham-paham ISIS atau radikal lainnya,” ujarnya.
Bahkan, Dedi menambahkan, usai pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto, masih terdapat hoax maupun narasi yang provokatif di sosial media yang bertujuan agar terjadi polarisasi memecah belah masyarakat, baik itu di Twitter, Youtube maupun Facebook.
“Tindakan itu masih didalami oleh tim Siber, apabila ada perbuatan melawan hukum dan melanggar UU ITE dan pasal-pasal di KUHP itu terpenuhi, maka akan dilakukan penegakan hukum terhadap akun yang menyebarkan konten tersebut,” ucap Dedi.