Channel9.id – Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, ada sejumlah perusahaan lain melakukan donasi ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga dananya juga diselewengkan.
Diketahui, Polri telah menetapkan eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana ACT.
“Banyak, banyak (donasi dari pihak lain yang dananya diduga diselewengkan ACT). Nanti masih ada lagi, masih ada. Panjangnya nanti itu,” kata Whisnu saat dihubungi, Rabu 27 Juli 2022.
Baca juga: 10 Perusahaan Cangkang ACT Sedang Didalami Polri
Dia menegaskan, masih banyak donasi yang diterima oleh ACT yang dananya diduga diselewengkan.
“Banyak ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita (bekukan? Periksakan), kantongnya ACT kan besar itu. triliunan,” tegasnya.
Namun, Whisnu belum bisa membeberkan perusahaan mana yang dimaksudnya itu. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses tersangka empat orang tersebut.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
“Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” sambungnya.
HY