Channel9.id – Jakarta. Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengaku pernah menerima uang sebesar US$20 Ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diterima Prasetijo melalui orang suruhan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Hal itu disampaikan Prasetijo saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 15 Februari 2021 malam.
“Saya mengakui menerima uang US$20 ribu dari Tommy Sumardi tidak lebih dan tidak kurang, saya tidak pernah minta menarget atau memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya, ini sangat tak sopan saya sebagai pejabat negara,” kata Prasetijo di hadapan majelis hakim, dikutip Selasa 16 Februari 2021.
Namun, Prasetijo mengklaim uang itu merupakan murni tanda pertemanan. Bukan untuk penghapusan red notice nama Djoko Tjandra.
“Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dan Tommy Sumardi, tapi saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung persidangan. Saya tidak tahu US#20 ribu yang saya terima tersebut akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan masalah ini,” ujarnya.
“Lagi pula saat itu jabatan saya tak berwenang untuk mengurus surat-surat Djoko Tjandra. Saya tidak ada andil apapun dalam red notice karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS,” lanjutnya.
Prasetijo pun memohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan vonis yang adil untuk dirinya. Prasetijo berharap sikap kooperatifnya di sidang bisa meringankan hukumannya.
“Saya telah berlaku kooperatif dalam persidangan ini dan keterangan-keterangan saya cukup substansial untuk menyingkap kebenaran perkara ini. Saya berharap kejujuran saya dapat dipertimbangakan dalam perkara perkara ini. Saya memohon kemurahan hati majelis hakim untuk memikirkan masa depan keluarga saya,” ujarnya.
HY