Channel9.id – Jakarta. Korlantas Polri membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan untuk masyarakat yang tetap mudik di masa pandemi Covid-19.
Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono menjelaskan, mobil sedan hanya boleh diisi oleh dua penumpang.
“Sementara mobil jenis mini bus, hanya boleh diisi oleh tiga orang. Untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/4).
Ia menyatakan, kebijakan diterapkan lantaran penularan virus corona mudah melalui kontak fisik.
Sejumlah posko pun didirikan di beberapa titik yang terhubung rumah sakit rujukan pasien Covid-19 terdekat.
“Seperti tempat pemberangkatan mudik, rest area, jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga kami siapkan posko kesehatan,” kata dia.
Bila ada pemudik yang memiliki gejala corona, maka polisi akan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Istiono mengingatkan, pemudik akan langsung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Corona. Artinya, mereka wajib menjalani karantina selama 14 hari di wilayah masing-masing
(Hendrik)