Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk percepat penyidikan penyalahgunaan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pembentukan dilakukan usai kasus ini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya. Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu 13 Juli 2022.
Polri menduga ACT telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Dana ACT Naik Penyidikan
“Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Ramadhan.
Ramadhan menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP.
Penyidik Bareskrim akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain itu, ada delapan saksi lain yang turut diperiksa.
“Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan 8 saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan konstruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut soal adanya dugaan penyelewengan dana di Yayasan ACT. Kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
HY