Hot Topic Nasional

Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Channel9.id – Jakarta. Polri memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jumlahnya bertambah dari 56 orang menjadi 57 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, kesempatan untuk merekrut pegawai KPK itu seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berlaku untuk semuanya.

“Semua mendapat kesempatan yang sama,” kata Argo, Kamis 30 September 2021.

Sebelumnya, pada Selasa 28 September 2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.

Namun pada Rabu 29 September 2021, jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 57 orang.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Mahfud MD: Bukan Jadi Penyidik Tapi ASN

Kapolri telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai ASN Polri. Hal ini guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.

Niat kapolri tersebut mendapat tanggapan dari presiden, yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno secara tertulis. Pada pokoknya, Presiden Jokowi menyetujui perekrutan tersebut.

Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Argo menyatakan, saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Menpan-RB, BKN, dan SDM Polri.

“Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait,” ucap dia.

Hingga kini, Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri. Termasuk dasar hukumnya, apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.

Sementara itu, tepat pada 30 September ini sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =