Channel9.id – Jakarta. Polri mengajukan 1.042 akun media sosial untuk diberikan peringatan karena diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan, 1.042 akun itu juga diajukan agar bisa diedukasi.
“Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” ujar Gatot, Kamis 10 Februari 2022.
Baca juga: Polda Jateng Akan Tindak Tegas Akun Provokatif Terkait Peristiwa Wadas
“Karena konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia belum menjelaskan terkait mekanisme peringatan dan edukasi yang akan diberikan kepada ribuan akun media sosial dari berbagai platform itu.
Lebih lanjut, dia menyatakan, peringatan dan edukasi itu merupakan kegiatan dari kehadiran virtual police. Gatot menyatakan, sosok virtual police juga dimaksudkan guna menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu yang bertanggung jawab.
Melalui virtual police, setiap narasi yang dianggap berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi, serta memicu permusuhan dan perpecahan akan diperingatkan dan diedukasi.
“Dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu dan tidak langsung dilakukan penindakan,” ucap dia.
Selain itu, dia menegaskan, Polri tidak pernah berhenti dan akan terus bertransformasi. Polri juga terbuka dengan kritik, saran, dan masukan semua pihak.
Meskipun demikian, dia mengakui masih ada beberapa area tertentu dari Polri yang belum memuaskan seluruh harapan dan keinginan masyarakat.
Namun, lanjut Gatot, dia menjamin Polri akan terus berkomitmen menegakkan seluruh mekanisme akuntabilitas untuk memastikan penegakan hukum.
Menurut dia, siapa pun yang salah akan ditindak. Kemudian sistem reward and punishment dalam Polri akan ditegakkan.
“Polri terbuka dengan kritik, masukan, saran, dan seluruh bentuk kerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan perubahan Polri,” ucap dia.
HY