Channel9.id – Jakarta. Warganet berinisial AW, 36, mendapat teguran dari Mabes Polri usai diduga menyebarkan pesan berantai berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Pesan tersebut dianggap provokatif dan bisa memicu gangguan keamanan masyarakat.
“Iya penyebar sudah diberikan peringatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 19 November 2021.
Baca juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Polri: Kami Tetap Bekerja Tidak Mendengar Hal Seperti Itu
Dedi menyatakan, peringatan tersebut diberikan tim Patroli Siber Dittipitsiber Bareskrim Polri. Sejauh ini, polisi mengedepankan pertimbangan imbauan dan peringatan dibandingkan langsung melakukan langkah penindakan.
“Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujar kebencian, provokasi, dan hoaks,” kata Dedi.
Berikut isi pesan berantai yang disebar AW melalui WhatsApp Group (WAG):
Sebarkan kepada seluruh umat Islam Sunni Aswaja, ulama-ulama dan pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia. Agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah, sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung, Puncak Bogor. Bakar seluruh polres-polres dan nyalakan api. Institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam.
Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia
Panglima Laskar Jihad Siliwangi
Panglima Laskar Jihad Ambon Poso 1999-2002.
HY