Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) membongkar jaringan komunitas paedofil anak sesama jenis di Twitter.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial PS (44) di Jawa Timur.
Secara kronologis, tersangka itu ditangkap di rumah penjaga sekolah pada pukul 18.00 WIB, Rabu, 12 Februari 2020, di Jawa Timur. “Tersangka PS merupakan penjaga sekolah dan pelatih ekstrakurikuler sekolah,” sambung Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Tersangka memanfaatkan perannya untuk memangsa korban, yaitu anak-anak sekolah di bawah umur. Pelaku melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban. “Komunitas ini menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah,” lanjut Argo.
Argo menambahkan Argo, PS kerap menggunakan ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan rumah dinas penjaga sekolah untuk memuaskan hasratnya.
“Rekaman itu di-upload ke komunitas paedofil di Twitter dengan followers sekitar 350 akun. Melalui media ini, para paedofil bertukar koleksi,” ungkapnya.
Tersangka PS mengiming-imingi korban dengan uang atau memfasilitasi dengan internet. Lalu korban diajak merokok dan minum-minuman keras. “Mereka (korban) diancam apabila menolak untuk dicabuli dan disodomi oleh tersangka. Seperti tidak boleh ikut acara sekolah,” ujar Argo.
Sejauh ini terdapat tujuh korban dengan usia 6 hingga 15 tahun. “Mereka (korban) telah dicabuli serta disodomi oleh tersangka selama tiga sampai delapan tahun, namun ada juga yang hanya sekali,” tuturnya.
Akun Twitter komunitas paedofil milik tersangka PS telah di-suspend oleh pihak Twitter. Sebelumnya akun ini terdeteksi menyimpang oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline, yang berlokasi di Amerika Serikat.
Polisi menyita barang bukti: 1 telepon genggam, 2 SIM card, 1 memory card micro SD, 2 bantal tidur, 1 celana pendek warna hitam, 1 kaos dalam, 1 botol bekas minuman, dan 2 gelang tangan berbahan kayu.
Adapun tersangka PS dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Ia terkena hukuman pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektronik.
(Lutfia Harizuandini)