Hukum

Polri Buru Oknum Polisi Jual Senpi kepada Sipil

Channel9.id-Jakarta. Polri, melalui Densus 88 Antiteror, tengah memburu anggotanya yang menjual senjata api dinas kepada sipil. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa oknum polisi itu kini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO sudah dikeluarkan dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” terang Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Oknum polisi itu berinisial Brigadir HH. Ia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen, Densus 88 Antiteror Polri. Keterangan tersebut berdasarkan surat DPO yang telah ditandatangani Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto.

Brigadir HH telah melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743. Sebab, ia menjual senjata kepada sipil, yang bukan anggota Polri. Tak hanya itu, ia pun melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan berupa mobil milik Entoh Bin Mamat.

Hal ini berdasarkan laporan kepolisian nomor: LPI21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tanggal 14 April 2019.

Brigadir HH juga desersi. Artinya, ia lari meninggalkan tugas kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja, sejak 5 Maret 2019.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  26