Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri mencabut status tersangka enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Pencabutan ini karena Bareskrim Polri menghentikan perkara ini.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis 4 Maret 2021.
Argo menyampaikan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyidik menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
Dalam hal ini, polisi telah menerbitkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi. Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
IG