Oleh: Dr. Syaifuddin, M.Si., CICS
Channel9.id – Jakarta. Menyoal tentang kebebasan pers utamanya di Indonesia seakan-akan suatu masalah yang tidak berkesudahan. Tidak hanya terbatas pada insan pers saja, namun pemerintah dan komponen masyarakat lainnya-pun masih nampak gamang dalam memahami bagaimana sesungguhnya sosok sistem kebebasan pers kita. Sejak era sebelumnya hingga di era reformasi ini kasus demi kasus perkara atas isi media kian sering terjadi. Ini salah satu indikator kuat bahwa pemahaman tentang kebebasan pers ini sedang ada masalah di Republik ini.
Masalah yang paling aktual adalah polemik yang terjadi sebagai reaksi publik atas kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mengeluarkan STR Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau Kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri akhirnya mencabut kebijakan tersebut melalui STR Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pencabutan/Pembatalan STR dimaksud.
Terlepas dari klarifikasi yang telah disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam bentuk permintaan maaf kepada kalangan pers, dimana surat telegram tersebut sebenarnya dibuat sebagai petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, dan hanya untuk kepentingan internal mereka. Namun dari sisi pandangan publik, tindakan mengeluarkan dan mencabut suatu kebijakan penting oleh pejabat tinggi negara seperti di atas adalah suatu kekeliruan yang muncul dari pemahaman yang tidak tuntas dan bersifat dilematis atas esensi kebebasan pers itu sendiri.
Hal semacam itu tidak harus terjadi jika para kalangan telah memahami amanat pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari regulasi hukum kebebasan pers kita. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat harus dijamin oleh semua pihak.
Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini landasan legal formal pers kita yang penting dipahami secara filosofis, politis maupun secara sosio-kultural.
Esensi kebebasan bersuara melalui pers dalam Undang-Undang tersebut adalah bersifat tegas dan definitif. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran secara berimbang, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks ini, pers nasional jelas berkedudukan sebagai media komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini publik yang bertugas melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Selain itu, pers nasional sebagai media komunikasi massa berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Semangat kebebasan Pers Pancasila tersebut tentu tidak turun dari langit, tetapi banyak diilhami dan disemangati oleh prinsip-prinsip dasar dari beberapa teori pers yang telah terlebih dahulu ada di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa lainnya. Proposisi atas teori pers dimaksud dapat ditelusuri melalui ide seorang bapak Ilmu Komunikasi Wilburm Schraamm (1956) bersama Fred. S. Siebert dan Theodore Peterson dalam “The four theories of press” sebagai empat teori pers tertua di dunia yakni The Authoritarian Theory, The Libertarian Theory, The Social Responsibility Theory, dan The Soviet Communist Theory. Lahirnya The Soviet Communist Theory yang bersifat totalititarian merupakan perkembangan dari The Authoritarian Theory. Sedangkan kelahiran The Social Responsibility Theory merupakan perkembangan dari The Libertarian Theory.
Jika kita menghayati nilai-nilai kebebasan pers dari ke empat teori pers ini, maka dapat dipahami bahwa sesungguhnya wajah kebebasan pers di Indonesia ini banyak diilhami oleh nilai-nilai kebebasan pers dalam The Libertarian Theory dan kemudian The Social Responsibility Theory. Dalam hal posisi hubungan manusia terhadap Negara, The Libertarian Theory menegaskan manusia memiliki kebebasan dalam hidup bernegara. Kebenaran adalah milik kodrati manusia. Pers dalam negara adalah mitra dalam mencari kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah. Pers dituntut untuk mengawasi pemerintah. Maka lahir istilah pers sebagai The Fourth Estate atau pilar kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Oleh karenanya pers harus bebas dari pengaruh dan kendali pemerintah.
Tiga konsep fundamental sebagai sumber nilai dalam memahami kebebasan pers: Pertama, konsep teologi, yang memberikan forum bagi masyarakat untuk menilai baik dan buruk. Kedua, konsep kebebasan individu yang menempatkan kebebasan pers merupakan yang terkuat di atas kebebasan dari elit politik. Ketiga, konsep kebenaran, yang memandang kebohongan dan hal-hal yang salah harus dilawan, suatu gagasan harus dapat diperdebatkan dan diuji, jika tidak maka hal itu hanya akan menjadi dogma.
The Libertarian Theory (Pers Liberal) memandang pers bebas dari pengawasan pemerintah. Untuk mempertahankan kebenaran, semua warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam berpendapat dan memberikan informasi terlepas apakah itu kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, dan pers melayani hak setiap warga negara untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Kelebihan Teori Pers Libertarian ini, media memiliki kebebasan dan dapat menghindari kontrol pemerintah terhadap media. Sedangkan kekurangannya, teori pers ini memiliki rasa optimisme bahwa media dengan sadar memiliki tanggung jawab, dan tiap individu memiliki rasionalitas dan etikanya sendiri. Namun pers mengabaikan konflik yang muncul dari kebebasan mencari kebenaran, misalnya ketika ada sengketa dengan warga Negara.
Sedangkan Social Responsibility Theory (Pers Tanggungjawab Sosial) muncul pada abad ke 20 sebagai gagasan media dan hasil kerja komisi kebebasan pers (Comission on Freedom of The Press). Teori ini menegaskan, pers bertujuan memberikan informasi, mengibur, mencari untung (seperti hal teori liberal), juga membawa konflik ke dalam arena diskusi. Teori ini dinyatakan oleh Peterson sebagai pergeseran Teori Liberal.
Pers Tanggungjawab Sosial ini memiliki kesamaan karakter dengan Pers Pancasila terutama pada dasar pemikiran utamanya, kebebasan pers dan kewajiban pers berjalan secara seimbang dan beriringan tanpa ada yang mendominasi antara keduanya. Pers dapat menikmati kedudukan dalam pemerintahan yang demokratis. Pers berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakal dalam melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang hakiki dalam tugas jurnalistik. Sedikit perbedaan dengan Teori Pers Liberal, dalam fungsi pers pada Teori Tanggung Jawab Sosial merefleksikan ketidakpuasannya mengenai interpretasi terhadap fungsi-fungsi tersebut beserta pelaksanaannya yang dilakukan para pemilik dan kru pers.
Sebagai tanggapan terhadap kritik-kritik yang dianggap amat berarti bagi kehidupan negara, masyarakat dan pers itu sendiri, maka dibentuklah Commission on Freedom of the Press. Komisi ini telah merumuskan lima persyaratan pers yang menurut analisis Peterson, Pertama, memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari yang benar, lengkap dan berpekerti dalam konteks yang mengandung makna. Kedua, memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik. Ketiga, memproyeksikan gambaran yang mewakili kelompok inti dalam masyarakat. Keempat, bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Kelima, mengupayakan akses sepenuhnya pada peristiwa-peristiwa seharihari.
Sama halnya dalam kehidupan Pers Pancasila, keberadaan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang seharusnya berkedudukan sama dengan Commission on Freedom of the Press dalam Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial itu, juga mengalami dilemma dan ambigu dalam menghadapi kebebasan pers. Dilema yang muncul atas kebebasan mencari kebenaran dalam Teori Pers Libertarian itu kemudian melahirkan Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility Theory). Dalam Social Responsibility Theory, media tidak bisa hanya bebas mengemukakan pendapat dan bebas mencari kebenaran, namun harus ada tanggung jawab sosial. Karena apa yang disampaikan melalui media selalu memiliki efek atau dampak terhadap masyarakat.
Konsep tanggung jawab pers senantiasa diikat dengan kata sosial. Ini memiliki makna penegasan tentang kewajiban media untuk mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Dalam teori ini, media diawasi oleh opini komunitas, tindakan konsumen, etika profesional, dan untuk media siaran diawasi oleh badan pengawas pemerintah karena keterbatasan teknis jumlah saluran dan ketersediaan frekuensi.
Ada beberapa kelebihan Teori Pers Tanggung Jawab Sosial yang perlu dipahami, 1). Menjunjung tanggung jawab media dan tanggung jawab masyarakat. 2). Membatasi ikut campur pemerintah dalam media. 3). Memberi ruang pemerintah mengawasi media. 4). Menjunjung perbedaan dan pluralisme. 5). Memberikan ruang kaum “powerless”. 6). Menarik “insting” kreatif praktisi media dan masyarakat.
Sedangkan sisi kurang teori ini, 1). Over optimis terhadap kesadaran media akan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab individu. 2). Meremehkan kekuatan motivasi ekonomi, profit dan kompetisi. 3). Melegitimasi status quo.
Tanggung jawab media dalam teori ini sulit untuk dioperasionalkan sebagai akibat rumitnya proses saling tarik menarik kepentingan antara pemerintah dan para pemilik media (plus para wartawan). Ini pula kondisi psikologis yang dialami terakhir oleh Polri dalam soal terbit dan cabut kebijakan terkait kebebasan pers itu karena sumber masalahnya ada pada pemahaman sistem pers kita yang ambigu itu.
Kebijakan Kapolri terkait STR Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021itu sebanding dengan gagasan Johm Milton tentang “Self righting process” (proses menemukan sendiri kebenaran) yang menjadi sentral dalam Teori Pers Libertarian. Gagasan Milton ini, dalam sistem pers libertarian, pers dikontrol oleh “Self righting process of truth”. “Self righting process” adalah proses yang dialami oleh setiap individu. Pada akhirnya setiap individu akan dapat menilai, memilih, memilah, dan menentukan dengan benar informasi yang disampaikan oleh pers.
Kondisi dalam praktik Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial persis seperti yang dialami oleh sistem Pers Pancasila kita dewasa ini yang selalu membuat semua pihak berpikir dilematis dalam nilai-nilai sistem pers otoriter dan sistem pers libertarian. Di satu sisi, Pemerintah cenderung interpensi dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang pers sebagai ekspresi tanggung jawabnya, sehingga pers menjadi berbau sistem pers otoritarian.
Pada sisi lain, para awak media/jurnalis cenderung ingin menjalankan prinsip independent dan mandiri, sehingga sistem pers cenderung berbau sisstem pers liberatarian. Ekspektasi kedua pihak yang sulit terbangun dalam satu simpul sebagaimana yang diamananatkan oleh sistem pers Pancasila sejati mampak menjadi kekanak-kanakan. Peran dan keberadaan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibiayai oleh negara nampaknya hanya sebuah menara gading, hanya kebanggaan semata. Sementara kita selalu berharap bahwa kedua lembaga itu seharusnya mampu berperan sebagai menara api yang dapat memelihara marwah, menjembatani mis dan mencairkan kebekuan antara ekspektasi pemerintah, masyarakat dan pelaku pers dalam kesejatian piramida Pers Pancasila.
Penulis adalah Analis Komunikasi Politik P2CS dan Ilmuan Jurnalistik